Welcome To Online Ticketing Agent: Melayani Pemesanan Tiket Pesawat Domestic Secara Online Untuk Maskapai Garuda Indonesia - Citilink - Batavia Air - Lion Air - Sriwijaya Air - Merpati Air- Sky Aviation - Air Asia

Selasa, 08 Maret 2011

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti Singoyuda Gumay menyatakan pemerintah akan membahas kembali soal kepemilikan pesawat untuk maskapai niaga berjadwal. Ada kemungkinan pengadaan pesawat dengan pola selain menunjukkan kepemilikan pesawat dalam faktur penjualan atau bill of sale, tapi juga bisa dengan pola sewa ataupun mengangsur.

Pola selain pembelian pesawat yang dimaksudkan adalah sewa untuk membeli (lease to purchase) atau beli mengangsur (purchase to installment). Masalah kepemilikan pesawat ini sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam pasal 118 ayat 2 beleid itu disebutkan, maskapai niaga berjadwal memiliki paling sedikit lima unit pesawat dan menyewa minimal lima unit pesawat dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani. Adapun ketentuan mengenai bill of sale diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 tentang Pendaftaran Pesawat Udara.
Makin pentingnya soal kepemilikan pesawat ini untuk menjaga kapasitas angkut di Tanah Air bila sewaktu-waktu industri penerbangan ambruk, sehingga pesawat milik para lessor ditarik atau dikembalikan. Atau sebagai modal bagi maskapai bersangkutan apabila menemui persoalan keuangan.
Selain itu, karena tenggat pemberlakuan aturan yang dipastikan tidak akan molor dari rencana, yakni pada 12 Januari tahun depan. Kalaupun masih banyak maskapai yang belum memenuhi aturan, Herry enggan berkomentar lebih jauh tentang sanksi yang bakal dikenakan.
Mengenai kepemilikan pesawat, sejumlah maskapai telah menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam perundangan tersebut. Beberapa maskapai yang telah mengoperasikan minimal lima unit pesawat milik dan lima unit pesawat sewa adalah Garuda Indonesia (22 unit), Batavia Air (13 unit), Merpati Nusantara Airlines (9 unit), Sriwijaya Air (7 unit), Indonesia Air Transport (15 unit), dan Trigana Air Services (15 unit).
PT Indonesia AirAsia, yang hingga kini belum memenuhi ketentuan, baru memiliki lima pesawat dan sisanya sewa. Presiden Direktur Indonesia AirAsia Dharmadi mengatakan tengah bernegosiasi dengan pemerintah untuk mendapat kelonggaran. Saat ini AirAsia memiliki 16 pesawat Airbus jenis A320 dan 4 pesawat Boeing 737-300.
Namun, jika pemerintah berkukuh, AirAsia akan tetap menaati aturan tersebut. Ada kemungkinan AirAsia bakal membeli empat pesawat jenis Boeing 737 seri Classic yang sekarang telah dioperasikan. "Ditambah satu pesawat lagi dengan kisaran harga US$ 2-3 juta," kata dia.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk menaati peraturan pemerintah, meski sebetulnya bersifat percuma. Sebab, sebagai maskapai berbiaya hemat atau low cost carrier, idealnya harus memiliki satu tipe pesawat. "Kalau ada Boeing, berarti kami tidak konsisten," katanya.

Sumber :
http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2011/03/07/brk,20110307-318031,id.html